Peningkatan Pemahaman dan Implementasi Zakat Perdagangan Bagi Jamaah Masjid
DOI:
https://doi.org/10.14414/kedaymas.v7i1.5468Keywords:
zakat perdagangan, literasi muamalah, nishab dan haul, pengabdian masyarakatAbstract
Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan jamaah Masjid Al-Muslimun Rungkut dalam menghitung dan menunaikan zakat perdagangan sesuai ketentuan fikih. Permasalahan utama mitra meliputi rendahnya pemahaman mengenai konsep zakat perdagangan, ketidaktahuan terhadap metode perhitungan zakat yang benar, serta persepsi bahwa perhitungan zakat perdagangan bersifat rumit sehingga banyak jamaah belum menunaikannya. Kegiatan dilaksanakan pada 23 September 2025 melalui tahapan perencanaan, pelatihan, diskusi interaktif, studi kasus, pendampingan implementasi, serta penyebaran materi digital. Pelatihan selama dua jam yang dihadiri sekitar 50 jamaah ini membahas konsep dasar zakat perdagangan, ketentuan nishab dan haul, serta rumus perhitungan zakat berdasarkan harta dagangan, piutang lancar, dan utang lancar. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman jamaah, ditandai dengan kemampuan peserta menyelesaikan studi kasus secara mandiri dan mulai melakukan perhitungan zakat usaha masing-masing. Pendampingan pascapelatihan turut mendorong implementasi nyata kewajiban zakat perdagangan di lingkungan jamaah. Kegiatan ini berhasil memberikan dampak positif terhadap literasi keagamaan dan kepatuhan syariah jamaah, serta direkomendasikan untuk direplikasi dan dikembangkan melalui pelatihan lanjutan dalam bidang fikih muamalah.
References
Ashari, A., Zubaidah, S., & Widitya, G. (2025). Intensi Pedagang Muslim dalam Membayar Zakat Perdagangan : Pengaruh Pemahaman dan Pendapatan (Studi Kasus di Kabupaten Sampang). PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 4(6), 9376–9385.
Fatmawati, Misbahuddin, & Sanusi, M. N. T. (2024). Analisis Zakat Fitrah dan Zakat Mal dalam Islam. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(6), 51–55.
Hadiyanto, R. (2022). Kategori Zakat Maal (Zakat Komoditas Perdagangan, Aset Keuangan, Profesi, Pertanian dan Perkebunan, Tambang dan Hasil Laut, dan Perusahaan). MASHLAHAH: Journal of Islamic Economics, 1–25.
Harahap, T. A. (2023). Analisis Akuntansi Zakat Perniagaan di Kota Medan. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan Kontemporer (JAKK), 6(2), 182–196.
Mahmudah, L., & Susilo, E. (2023). Jurnal Rekognisi Ekonomi Islam Implementasi Zakat Perdagangan di Desa Karangrandu Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara. Jurnal Rekognisi Ekonomi Islam, 2(02), 9–16.
Nanda, A. S., & Aristyanto, E. (2021). Peran Masjid Sebagai Penggerak Sistem UMKM Untuk Memperkuat Ekonomi Umat (Studi Kasus Masjid Al-Akbar Surabaya). 6(2), 535–541.
Nuriyanto, L. K. (2018). Pengaruh Pengelolaan Masjid terhadap Pemberdayaan Umat di Kota Surabaya. Jurnal Bimas Islam, 2(4), 749–782.
Qalbiah, N. (2013). Perhitungan Zakat Perdagangan dan Pengaruhnya Terhadap Pajak Penghasilan. Jurnal INTEKNA, 13(3), 259–264.
Rahmat, R., Illiyah, L., & Nandini, A. (2023). Analisis Implementasi Zakat Perdagangan dalam Perspektif Ekonomi Islam. Al-Muqayyad, 6(1), 67–76.
Sholikatin, H. K. B., Natasya, A., & Munawir. (2024). Optimalisasi Peran Masjid sebagai Sarana Pendidikan Islam di Indonesia. Jurnal Basicedu, 8(2), 1411–1419.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Kautsar Riza Salman, Entis Sutisna

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


