Pelatihan Urgensi Memahami Harta Haram bagi Takmir dan Jamaah Masjid Dalam Rangka Meningkatkan Literasi Muamalah Syariah
DOI:
https://doi.org/10.14414/kedaymas.v5i1.5011Keywords:
harta haram, muamalah syariah, praktik muamalahAbstract
Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada pengurus yayasan, takmir, dan jamaah Masjid Al Hidayah mengenai urgensi memahami harta haram dalam muamalah. Masalah utama yang dihadapi mitra adalah rendahnya literasi terkait transaksi ekonomi berbasis syariah, yang berpotensi menyebabkan praktik muamalah yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Metode pengabdian yang digunakan meliputi perencanaan dan koordinasi, pelatihan interaktif, diskusi kelompok, serta pendampingan dan monitoring setelah pelatihan. Pelatihan yang dilaksanakan pada 31 Maret 2024 ini diikuti oleh lebih dari 40 jamaah dan mencakup materi tentang konsep harta haram, jenis-jenis transaksi yang dilarang, serta cara menghindarinya. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta terhadap konsep muamalah syariah dan implementasi tindakan preventif di lingkungan masjid. Materi pelatihan juga didigitalisasi untuk menjangkau lebih banyak jamaah. Kesimpulan dari kegiatan ini adalah bahwa program berhasil mencapai tujuan utama, yaitu meningkatkan literasi muamalah jamaah. Ke depan, disarankan untuk memperluas cakupan peserta, menyelenggarakan pelatihan lanjutan, dan menjalin kolaborasi dengan institusi syariah guna meningkatkan dampak program.
References
Fawaid, M. W. (2016). UMAT. Jurnal Perbankan Syariah, 1(2), 65–71.
Kambali. (2024). Pengaruh Harta Haram dalam Kehidupan Spiritual dan Psikologis Keluarga. Media Nekita. https://www.medianekita.com/opini/22413481172/pengaruh-harta-haram-dalam-kehidupan-spiritual-dan-psikologis-keluarga
Kudus, R., Ulum, F., Maria, E., & Jamal, M. (2024). Optimalisasi fungsi Masjid sebagai pusat kegiatan sosial dan keagamaan. Tintamas: Jurnal Pengabdian Indonesia Emas, 1(3), 187–194.
Mubarroq, A. C., & Latifah, L. (2023). Analisis Konsep Muamalah Berdasarkan Kaidah Fiqh Muamalah Kontemporer. Tadayun: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(1), 95–108. https://doi.org/10.24239/tadayun.v4i1.101
Rusdan. (2022). Prinsip-Prinsip Dasar Fiqh Muamalah Dan Penerapannya Pada Kegiatan Perekonomian. Jurnal El-Hikam, 15(2), hlm. 232-233.
Yonada, D. (2024). Larangan Riba dalam Islam: Ancaman Ekonomi, Sosial, dan Spiritual. Belajar Hijrah. https://www.belajarhijrah.com/larangan-riba-dalam-islam-ancaman-ekonomi-sosial-dan-spiritual/
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Kautsar Riza Salman, Sutisna

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.